PGRI Kabupaten Bima Perjuangkan Kepastian Distribusi Jam Mengajar, Dinas Dikbudora Terbitkan Surat Edaran Prioritas Pembagian Tugas Guru

BIMA, pgrikabupatenbima.org – Ikhtiar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima dalam memperjuangkan kepastian dan pemerataan distribusi jam mengajar bagi guru akhirnya membuahkan hasil. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudora) Kabupaten Bima resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 424/1126/01.1/E/2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang menjadi pedoman bagi seluruh kepala satuan pendidikan dalam menetapkan urutan prioritas pembagian jam mengajar.

Surat edaran tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas surat PGRI Kabupaten Bima Nomor 38/Org/NTB/56.06/XXIII/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang permohonan pengaturan distribusi jam mengajar yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Dikbudora Kabupaten Bima. Melalui surat itu, PGRI meminta adanya pedoman yang seragam agar proses pembagian tugas mengajar di setiap sekolah berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PGRI Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dikbudora Kabupaten Bima yang telah merespons aspirasi organisasi profesi guru dengan cepat dan menerbitkan kebijakan yang dinilai mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sekolah dalam pembagian jam mengajar.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Dikbudora Kabupaten Bima yang telah memberikan respons positif terhadap aspirasi PGRI. Terbitnya surat edaran ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian, rasa keadilan, dan perlindungan bagi guru,” ujar Adhar M. Nur, S.Pd Ketua PGRI Kabupaten Bima.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembagian jam mengajar harus dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Prioritas pertama diberikan kepada Guru ASN PNS yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memiliki dedikasi tinggi, kemudian Guru ASN PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan berdedikasi tinggi, disusul Guru ASN PNS yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, serta Guru ASN PPPK yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dengan tetap mengedepankan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, urutan berikutnya meliputi Guru ASN PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, Guru ASN PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru Non ASN yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan tetap mempertimbangkan dedikasi, loyalitas, kompetensi, serta kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

Menurut PGRI Kabupaten Bima, kehadiran pedoman tersebut akan memberikan kepastian bagi kepala sekolah dalam menyusun pembagian tugas mengajar sekaligus meminimalkan perbedaan kebijakan antar sekolah. Selama ini, distribusi jam mengajar kerap menjadi salah satu persoalan yang berdampak pada pemenuhan beban kerja guru, pelaksanaan tugas profesional, hingga hak-hak yang berkaitan dengan pengembangan karier dan kesejahteraan guru.

“Kami berharap seluruh kepala satuan pendidikan memedomani surat edaran ini secara konsisten. Kebijakan yang sama harus diterapkan di seluruh sekolah agar tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam pembagian jam mengajar. Dengan demikian, prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keadilan benar-benar dapat diwujudkan,” tegas Adhar M. Nur, S.Pd Ketua PGRI Kabupaten Bima.

PGRI Kabupaten Bima menegaskan akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal berbagai kebijakan pendidikan yang berpihak kepada guru dan peningkatan mutu pendidikan. Organisasi profesi tersebut berharap surat edaran ini menjadi awal dari tata kelola pembagian tugas mengajar yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bima.

Unduh : Surat Edaran Nomor: 424/1126/01.1/E/2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *